Jual Gate Parkir di Jakarta Barat
Pengelolaan perparkiran dilaksanakan PT Parkir Jaya berdasarkan Keputusan Gubernur KHKI Jakarta No. Db/5/1/1972, pendirian PT. P J bertujuan menghimpun uang melewati pengelolaan parkir bagi pembangunan Jakarta.

buat mengimplementasikannnya dimulailah pengelolaan awal disemua pelataran jalan (on street). bagaikan Direktur PT. P J yg pertama diangkatlah mantan ajudan Presiden Soekarno yaitu Kolonel Bambang Wijanarko.
dalem pengelolaan parkir pada masa itu lebih kepada penekanan Pendapatan Asli daerah (PAD), namun target tak pernah tercapai serta pelayanan terbagusan. Selanjutnya, Pada perjalanannya tak mampu memenuhi target yg telah ditentukan, PT. P J dibubarkan.
Harga Gate Parkir di Jakarta Barat
Tahun 1977
bagaikan pengganti PT. P J kemudian pada tanggal 5 Juni 1977 Pemerintah Daerah membentuk Badan Pengelola Otorita Pengelolaan parkir Angkutan Jalan Raya (Dinas LLAJR), P. Selanjutnya, Harahap melewati keputusan Gubernur No. 256 Tahun 1977 tertanggal 6 Mei 1977 serta Keputusan Gubernur No. 529 Tahun 1977 tanggal 5 Juni 1977.
Badan Pengelola Otorita Pengelolaan Parkir berakhir masa kerjanya oleh dikeluarkannya Surat keputusan Gubernur DKI Jakarta serta Susunan serta Tatakerjanya. Selanjutnya, Badan tersebut dibubarkan serta digantikan oleh Badan pengelola Perparkiran Provinsi DKI Jakarta (BP Perparkiran). Pembubaran serta penggantian badan tersebut terjadi Sebab belom tercapainya pendapatan Rp. 20 juta tiap tahun seperti yg ditargetkan oleh Gubernur (Nainggolan dkk, 2008 : 15-16).
Tahun 1979
Berdasarkan Surat keputusan (SK) Gubernur DKI No. 531 tahun 1979 mengenai Penetapan Badan Pengelola perparkiran pemerintah DKI Jakarta serta susunan serta tata kerjanya maka dibentuklah BP Perparkiran bagaikan pelaksana teknis Pemerintah Daerah (Pemda) yg memiliki tugas mengelola tempat parkir Pemda serta membina serta mengawasi perparkiran lainnya pada wilayah DKI Jakarta.
dalem SK Gubernur tersebut secara khusus pula disebutkan bahwa dibentuknya BP Perparkiran ini bertujuan buat menanggulangi kemacetan lalu lintas serta secara tak langsung mengurangi parkir tepi jalan. dalem pengelolaannya bagaikan Badan Pengelola BP Perparkiran pun dijadikan intansi setingkat Dinas ditubuh Pemda Jakarta serta berada dibawah koordinasi Sekertariat Daerah.
Vendor Gate Parkir di Jakarta Barat
melewati SK Gubernur No. 938 Tahun 1986 terbentuklah penyepurnaan organisasi serta tata kerja BP Perpakiran. Selanjutnya, Berdasarkan SK Gubernur No. 938 Tahun 1986 terbentuklah penyempurnaan organisasi serta tata kerja BP Perparkiran berdasarkan SK Gubernur No. 938 Tahun 1986 BP Perparkiran ditetapkan bagaikan operator serta regulator sektor perparkiran. Perubahan mendasar lainnya yg diatur oleh SK Gubernur No. 938 Tahun 1986 ialah didesentralisasi tugas penyelenggaraan kegiatan pengelolaan perparkiran oleh pembentukan satuan tugas perparkiran wilayah disetiap wilayah kota.
Pertama, Perparkiran wilayah ini bertugas menyelenggarakan serta mengendalikan pelayanan parkir mobil/motor tepi jalan. Lingkungan / pelataran parkir serta gedung parkir. Selanjutnya, Penyempurnaan berikutnya terhadap organisasi serta tata kerja BP Perparkiran diperbagusi kembali melewati SK Gubernur No. 523 Tahun 1987.
